DPRD Banyuwangi Tetapkan 22 Usulan Raperda dalam Propemperda 2026
- account_circle BIN
- calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Prosiber.com – Bapemperda DPRD Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat kerja dengan unsur eksekutif untuk merumuskan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026. Pertemuan yang dipimpin Wakil Ketua Bapemperda, Sofiandi Susiadi, diikuti sejumlah anggota DPRD serta perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemkab Banyuwangi.
Sofiandi Susiadi menguraikan langkah-langkah penyusunan Raperda dari perencanaan hingga pengundangan. Tahapan awal yakni perencanaan yang dimulai dari pengajuan judul Raperda, sumbernya bisa berasal dari Bupati atau inisiatif DPRD. Menurut Sofiandi Susiadi, perencanaan yang matang harus berbasis kajian akademik dan kepatuhan hukum administratif.
”Perencanaan propemperda yang baik memerlukan kajian mendalam naskah akademik,landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis termasuk syarat administrasinya,” ucap Sofiandi Susiadi. Pernyataan ini menjadi rujukan agar setiap raperda memiliki dasar yang kuat sebelum dibahas lebih jauh.
Dalam menetapkan prioritas, Bapemperda melihat beberapa kriteria: keberadaan regulasi tingkat nasional yang mengharuskan adaptasi daerah, urgensi pelayanan publik, dampak terhadap kesejahteraan masyarakat, serta kesesuaian dengan dokumen perencanaan daerah seperti RPJPD dan RKPD. Pertimbangan biaya juga menjadi faktor penentu agar perda yang disusun dapat diimplementasikan secara realistis.

”Perda disusun berdasarkan kebutuhan nyata, aspirasi, dan kondisi spesifik masyarakat di daerah terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik dan kesejahteraan umum,” ucap Sofiandi Susiadi. Pernyataan ini menegaskan bahwa perda bukan sekadar regulasi, melainkan alat untuk menjawab kebutuhan masyarakat.
Hingga saat ini Bapemperda mencatat 22 judul Raperda yang diusulkan untuk Propemperda 2026. Komposisinya: 12 usulan eksekutif, 7 usulan inisiatif dari DPRD, serta 3 usulan komulatif.
” Jumlah usulan judul Raperda itu dalam tahap pertimbangan bergantung pada skala prioritas masib bisa dirasionalisasi. Usulan Raperda dipilah berdasarkan urgensi dan dampaknya terhadap pembangunan daerah serta kebutuhan masyarakat. Raperda yang dianggap lebih mendesak akan didahulukan,” jelasnya.
Selanjutnya, Bapemperda dan pihak terkait akan memfinalkan prioritas dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan mendesak dan kapasitas fiskal daerah. Konsolidasi antara legislatif dan eksekutif diharapkan menghasilkan Propemperda yang realistis, aplikatif, dan mampu mendorong kemajuan pelayanan serta kesejahteraan masyarakat Banyuwangi.**
Penulis BIN
Penulis kreatif yang gemar merangkai kata menjadi cerita penuh makna. Percaya bahwa tulisan bukan sekadar deretan huruf, tetapi jembatan antara ide dan imajinasi pembaca. Dengan gaya bahasa yang mengalir dan sentuhan humanis kerap menghadirkan karya yang menggugah rasa, menginspirasi tindakan, serta menyalakan semangat untuk terus belajar dan berkarya.




Saat ini belum ada komentar